13 Feb 2019 | Dilihat: 811 Kali
Audit PDKS Ditargetkan Akan Selesai Tahun Ini
Bupati Simeulue, H.Erli Hasim, SH, S. Ag, M.I.Kom saat memberikan tanggapan kepada wartawan
IJN – Sinabang | Proses pengembalian pengelolaan kebun sawit Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dari PT. Kasamaganda yang saat ini masih berjalan sejak dilakukannya Kerja Sama Operasional (KSO) pada tahun 2012 lalu, Rabu 13 Februari 2019.
Bupati Simeulue H.Erli Hasyim, SH, S.Ag, M.I.Kom mengungkapkan bahwa pengembalian PDKS saat ini adanya kendala seperti proses hukum dan proses administrasi yang harus dijalani oleh Pemkab Simeulue sehingga sulit dalam mengambil sebuah kebijakan untuk memutuskan KSO yang kini masih berjalan dengan PT. Kasamaganda.
“Pemkab Simeulue Sulit mengamabil kebijakan karena adanya proses hukum dan admisnistrasi yang harus dijalani,”kata Bupati Simeulue.
Menurut Bupati Simeulue, saat ini kondisi di lapangan kebun sawit yang luasnya mencapai lebih kurang 5000 hektar (Ha) sangat memprihatinkan dan butuh waktu yang sangat lama untuk kembali melakuakan revitalisasi serta perbaikan kebun sawit tersebut.
“Kondisi PDKS seperti di tepi pantai, mati segan hidup tak mau,”ungkap Erli.
Menurut Erli, perlu dua hingga tiga tahun untuk mengalokasikan anggaran dan akan membuat habis anggaran untuk perawatan kelapa sawit.
Pemutusan KSO juga akan menimbulkan berbagai polemik dan gugatan hukum yang akan dilakukan oleh Kasamaganda kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue.
Konsenkuensinya akan menimbulkan gejolak hukum jika dilakukan proses pemutusan KSO, sebab menurut Bupati Simeulue dilihat dari perjanjian notaris yang sangat memberatkan bagi Pemerintah Kabupaten Simeulue.
“Perjanjian notaris sangat memberatkan pemerintah dan adanya bunyi perjanjian yang dinilai sangat keterlaluan,”jelas Erli Hasyim.
Bupati Simeulue juga mengaku sudah melakukan kajian dengan tim Adovakasi untuk mengkaji mengenai notaris perjanjian yang dinilai sangat memberatkan pemerintahannya. Namun Erli juga optimis masih adanya peluang untuk dikembalikannya PDKS secara cepat dan siap melakukan advokasi hukum jika tidak menang saat dilakukan pemutusan KSO.
Disisi lain, Bupati Simeulue juga menyinggung mengenai pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang total nilainya mencapai 42 Milyar.
Erli Hasyim juga membantah jika pengembalian PDKS merupakan janji palsu yang tak mampu ia realisasikan karena merupakan janji politik saat pada Pilkada 2017 lalu.
Pada 100 hari pertama ia menjabat bersama Hj. Afridawati Darmili, saat itu Erli Hasyim meminta agar dilakukan pemutusan KSO dengan PT. Kasamaganda, namun kala itu DPRK menolak jika pemutusan kontrak dilakukan secara Cuma-Cuma tanpa dilakukan audit terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, hingga saat ini proses audit masih berjalan, Bupati Simeulue berjanji pada tahun ini akan segera menuntaskan polemik pengembalian PDKS dari tangan Kasamaganda. (AA).