IJN - Bandung | Peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi, rupanya kembali berulang saat perayaan May Day 1 Mei 2019 atau Hari Buruh Internasional di Kota Bandung. Rekaman kepiluan ini langsung merebak ke senatero jagat melalui berbagai lini massa seusai pukul 12.00 siang. Gerangannya, dua pewarta foto masing-masing Prima Mulia, fotografer Tempo, dan rekannya jurnalis lepas Iqbal Kusumadireza yang akrab disapa Reza tekena tindakan kekerasan oleh polisi.
Merunut pada kronologis kejadiannya seperti dilaporkan oleh Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia (Bandung) Ari Syahril Ramadhan, tatkala Prima dan Reza berkeliling di seputar Gedung Sate sekira pukul 11.30 WIB, memantau pergerakan massa buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate, setiba di persimpangan Jalan Singaperbangsa – Dipatiukur. Di sekitar daerah ini terjadi keributan antara polisi dengan sekumpulan massa berbaju hitam.
Menurut keduanya, tatkala sekumpulan massa terlihat dipukuli polisi, kontan membidikkan kamera mengabadikan kejadian ini. Apa lacur, Reza tiba-tiba dipiting anggota polis. Pengakuan Reza, polisi ini dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung.
Keduanya, walaupun sudah menunjukkan kartu pers, malah polisi mengambil kamera sambil menginjak lutut dan tulang kananya berkali-kali.
“Sebelum kamera diambil juga udah ditendang-tendang. Saya mempertahankan kamera. Sambil bilang, saya jurnalis,” ujarnya yang kini kaki kanannya mengalami luka dan memar, plus hasil jepretan kameranya dihapus polisi.
Hampir serupa dengan nasib Reza, Prima Mulia walaupun tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi, dirinya sempat disekap oleh tiga polisi. Lanjutannya, Prima sempat diancam dan tak luput bidikan kameranya dihapus. Malah salah satu polisi sempat berkata:”Mau diabisin?!”
Kabar kekerasan terhadap dua jurnalis ini ditanggapi oleh rekan-rekannya sesama jurnalis seperti Bagoes Rintohadi :
”Ini sudah tidak benar. Pasalnya, wartawan sudah menunjukkan ID card. Masih didorong sampai jatuh, dipiting, lutut, dan tulang kering diinjak, lagi pula koq gambar dihapus. Terus ada tambahan, mau dihabisin. Apanya yang dihabisin?”
Terpantau, puluhan rekan-rekan wartawan di Bandung yang tergabung dalam group WA dari berbagai aliansi sangat menyayangkan kejadian ini – bukankah melalui Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 profesi jurnalis harus memperoleh perlindungan?
“Saya sedang di Polrestabes Bandung, untuk mengetahui duduk perkara ini, sekaligus peristiwa kekerasan oleh oknum polisi tadi siang. Sebentar lagi mungkin akan diterima oleh Kapolrestabes,” kata Iwan Lumintang yang berprakarsa pada esok hari (Kamis, 2 Mei 2019) pukul 09.00 bersama rekan-rekannya akan berkumpul –“Ya, kita akan menentukan sikap bersama atas peristiwa yang menimpa teman kita.”
Penulis : Harri Safiari